Deskripsi Pekerjaan

Tax Supervisor adalah profesional perpajakan tingkat menengah senior di perusahaan korporat, kantor konsultan pajak, manufaktur, atau perusahaan multinasional yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan seluruh operasional perpajakan perusahaan, memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, memimpin tim pajak, serta merencanakan strategi perpajakan yang efisien (tax planning) untuk meminimalkan risiko fiskal perusahaan.

Tanggung Jawab

  • Tax Strategy & Planning: Merancang dan mengimplementasikan perencanaan perpajakan (tax planning) yang sah secara hukum guna mengoptimalkan beban pajak perusahaan secara efisien.

  • Tax Compliance & Reporting Oversight: Mengawasi dan memverifikasi seluruh perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak berkala (SPT Masa dan Tahunan: PPh 21, 23, 4(2), 25, 29, dan PPN) agar tepat waktu dan akurat.

  • Tax Audit & Dispute Resolution: Menjadi penanggung jawab utama dan koordinator saat menghadapi pemeriksaan pajak (tax audit), penyelesaian sengketa pajak, restitusi, maupun banding pajak bersama otoritas pajak.

  • Team Leadership & Mentoring: Memimpin, mengarahkan, dan mengevaluasi kinerja staf perpajakan di bawah koordinasinya, serta memastikan peningkatan kompetensi tim secara berkala.

  • Regulatory Update & Advisory: Memantau perubahan regulasi perpajakan nasional maupun internasional (seperti ketentuan OECD/BEPS jika relevan) serta memberikan saran konsultasi internal kepada manajemen.

Tentang Perusahaan

Fa. Rahman Muhaimin dan Rekan logo

Fa. Rahman Muhaimin dan Rekan

Fa. Rahman Muhaimin dan Rekan adalah firma hukum atau kantor penasihat hukum (law firm) yang menyediakan layanan konsultasi.

Untuk Perusahaan

Punya bisnis dan sedang mencari karyawan?

Pasang lowongan di KerjaIndo dan temukan kandidat yang tepat untuk bisnis Anda — mulai gratis.

edit_notePasang Lowongan di KerjaIndo