Deskripsi Pekerjaan

Associate Tax Consultant adalah profesional perpajakan pemula hingga menengah di kantor konsultan pajak (tax consulting firm) atau kantor akuntan publik yang bertanggung jawab penuh atas membantu klien dalam mengelola kepatuhan perpajakan, menyusun perhitungan dan pelaporan SPT, meneliti peraturan perpajakan, serta mendukung proses audit atau sengketa pajak di bawah supervisi konsultan senior.

Tanggung Jawab

  • Client Tax Compliance & Reporting: Membantu menyusun, menghitung, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan bagi berbagai klien korporat maupun perorangan.

  • Tax Research & Regulatory Update: Melakukan riset mendalam mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru guna memberikan rekomendasi penanganan kasus perpajakan klien yang akurat.

  • Tax Reconciliation & Document Audit: Melakukan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan klien serta memeriksa kelengkapan dokumen pendukung transaksi pajak (faktur pajak, bukti potong, dan pencatatan akuntansi).

  • Tax Audit & Dispute Support: Mendampingi tim senior dalam mempersiapkan dokumen tanggapan, kertas kerja, dan rekapitulasi data saat klien menghadapi pemeriksaan pajak (tax audit) atau keberatan.

  • Administrative & Client Coordination: Mengelola arsip dokumen perpajakan klien secara sistematis serta menjadi titik kontak operasional harian untuk kebutuhan dokumen perpajakan.

Tentang Perusahaan

Fa. Rahman Muhaimin dan Rekan logo

Fa. Rahman Muhaimin dan Rekan

Fa. Rahman Muhaimin dan Rekan adalah firma hukum atau kantor penasihat hukum (law firm) yang menyediakan layanan konsultasi.

Untuk Perusahaan

Punya bisnis dan sedang mencari karyawan?

Pasang lowongan di KerjaIndo dan temukan kandidat yang tepat untuk bisnis Anda — mulai gratis.

edit_notePasang Lowongan di KerjaIndo